Bagikan:

Lahan Disegel karena Kebakaran Hutan, KLHK Diminta Periksa Status Kepemilikan

Status lahan jarang digubris.

BERITA | NASIONAL | NASIONAL

Selasa, 11 Agus 2015 14:15 WIB

Author

Eli Kamilah

Ilustrasi kebakaran hutan foto: Antara

Ilustrasi kebakaran hutan foto: Antara

KBR,Jakarta - Pakar Kebakaran Hutan dan Lahan, Bambang Hero Saharjo menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu memeriksa status kepemilikan lahan yang disegel akibat kebakaran hutan. Ini perlu dilakukan untuk memastikan kepemilikan, apakah lahan tersebut milik warga, perusahaan yang sudah konsesi atau masih menjadi lahan pemerintah. Ini termasuk memperjelas aturan luasan lahan berbadan hukum.

"Selama ini yang terjadi adalah penyegelan dilakukan, pemancangan dilakukan, pelakunya ditangkap, tetapi status lahannya tidak digubris. Karena tidak sedikit lahan itu yang diakui masyarakat masih diatas lahan milik negara," kata Bambang Hero Saharjo, Selasa (11/08).

Untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Riau yang mengganggu kesehatan dan kehidupan masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan tindakan tegas dengan menyegel lahan-lahan yang diduga sengaja dibakar untuk penyiapan lahan sawit. Kebakaran di lahan seluas 1.000 hektar tersebut menjadi salah satu penyebab gangguan asap di Riau. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending