KBR,Jakarta - Pakar Kebakaran Hutan dan Lahan, Bambang Hero Saharjo
menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu memeriksa
status kepemilikan lahan yang disegel akibat kebakaran hutan. Ini perlu
dilakukan untuk memastikan kepemilikan, apakah lahan tersebut milik
warga, perusahaan yang sudah konsesi atau masih menjadi lahan
pemerintah. Ini termasuk memperjelas aturan luasan lahan berbadan hukum.
"Selama
ini yang terjadi adalah penyegelan dilakukan, pemancangan dilakukan,
pelakunya ditangkap, tetapi status lahannya tidak digubris. Karena tidak
sedikit lahan itu yang diakui masyarakat masih diatas lahan milik
negara," kata Bambang Hero Saharjo, Selasa (11/08).
Untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan
di Riau yang mengganggu kesehatan dan kehidupan masyarakat, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan tindakan tegas dengan menyegel
lahan-lahan yang diduga sengaja dibakar untuk penyiapan lahan sawit.
Kebakaran di lahan seluas 1.000 hektar tersebut menjadi salah satu
penyebab gangguan asap di Riau.
Editor: Citra Dyah Prastuti