KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan perpanjangan
pendaftaran calon di tujuh daerah tidak akan mengubah tahapan Pilkada.
Menurut Anggota KPU, Juri Ardiantoro, perpanjangan ini hanya akan
mengubah masa kampanye di daerah tersebut. Sementara Pilkada akan tetap
berlangsung Desember. Perpanjangan tahap kedua ini merupakan yang
terakhir dari KPU. Nantinya, jika masih ada daerah yang calonnya
tunggal, maka daerah tersebut akan ditunda pelaksanaannya pada 2017
mendatang.
"Di
dalam rekomendasi Bawaslu dan kemudian ditindaklanjuti KPU adalah,
perpanjangan itu untuk mengakomodasi pendaftaran dalam tahap pencalonan.
Dengan catatan tidak mengubah hari pemungutan suara. Kalau pemungutan
suara bulan Desember, itu tidak bisa diubah kecuali oleh UU dan
setingkat UU."
Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan untuk membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015. Langkah ini dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi kepada KPU, pasca bertemu dengan Presiden di Istana Bogor, beberapa hari lalu.
Editor: Bambang Hari