KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan hukum dari pasangan calon yang tidak lolos verifikasi.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU sudah menyiapkan bahan-bahan bukti untuk menghadapi adanya gugatan hukum tersebut. Ujarnya, KPU telah memberikan toleransi berupa kesempatan pasangan calon untuk melengkapi dokumen-dokumen yang kurang dalam masa pendaftaran lalu.
"Kami dari pihak yang telah menetapkan hasil pasangan calon ini tentu telah siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan oleh mereka yang berkeberatan atas hasil penetapan ini," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Sebelumnya, sebanyak 59 pasangan calon kepala daerah tidak lolos verifikasi KPU. Jumlah itu berasal dari 22 pasangan yang didukung partai politik dan 37 pasangan berasal dari calon perseorangan.
Editor: Citra Dyah Prastuti