KBR,Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada
intimidasi dari pihak manapun terkait keputusan perpanjangan kedua masa
pendaftaran calon kepala daerah meski tidak diatur dalam peraturan. Ketua KPU
Pusat, Husni Kamil Manik mengatakan, keputusan ini diambil karena memang sangat
dibutuhkan dan diperkuat dengan adanya rekomendasi Bawaslu yang diatur dalam UU
nomor 15 tahun 2011 soal penyelenggara pemilu.
Husni mengklaim KPU selalu independen dalam mengambil keputusan apapun namun tidak menutup kemungkinan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
“Pertimbangan mendasarnya adalah UU nomor 15 tahun 2011 dimana undang undang itu memberi mandat kepada Bawaslu memberikan rekomendasi, apabila Bawaslu mempertimbangkan adanya kebutuhan terhadap proses tahapan penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, jadi kekuatan rekomendasi ini sudah dilegitimasi dalam undang-undang itu. Jadi bagi kami landasan ini sudah cukup untuk mengeluarkan kebijakan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta.
Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik. Sebelumnya KPU berharap
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk
mengakomodir permasalahan calon tunggal dalam Pilkada.
Tujuannya agar Perppu
ini bisa terus digunakan apabila permasalahan yang sama terjadi
kembali. Namun kemarin Presiden Joko Widodo memutuskan tidak
akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait
masalah calon tunggal di sejumlah daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak
2015 mendatang.
Pasalnya perppu diterbitkan jika tidak ada lagi jalan keluar
lain untuk mengatasi masalah calon tunggal dibeberapa daerah tersebut. Hingga kemarin Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran calon kepala
daerah untuk daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal.
Editor: Rony Sitanggang