KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Nangroe Aceh
Darrusalam, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan
dermaga di BPKS, Sabang.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Ruslan melakukan mark up dana anggaran pembangunan dermaga tahun anggaran 2011. Kata dia, saat itu Ruslan masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2010-2011.
“Setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu yang lalu kemudian disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG. Dia adalah mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2010-2011. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati disebuah Kabupaten di Aceh,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa (4/8/2015).
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK,
Johan Budi mengatakan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar 116 Miliyar rupiah. Kata dia, pemeriksaan terhadap
saksi-saksi terkait kasus ini sudah dilakukan di
Jakarta.
Akibat tindakannya, Ruslan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Malika