KBR,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini resmi
menahan bekas General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan diklat pelayaran
Sorong tahap III di Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2011.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aryo Wibowo usai mendampingi kliennya setelah hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK sore tadi. Aryo mengatakan penahanan tersebut didasari oleh adanya dua alat bukti yang telah dimiliki penyidik lewat pemeriksaan tersangka-tersangka yang lain.
"Penyidik menganggap bahwa perkaranya sudah rampung dan bisa segera dilimpahkan oleh karenanya diperlukan penahanan. Kemungkinan besar pemeriksaan sudah selesai. Ya dia alat bukti normatifnya sudah ada saksi atau bukti pentunjuk serta surat-surat yang mengarah kesana. Kalau dari klien tidak ada, kalau dari tersangka yang lain mungkin ada," katanya, Kamis (6/8/2015).
Budi sendiri nantinya akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia menambahkan, dalam 20 hari kedepan kemungkinan berkas-berkas yang telah dimiliki KPK akan dibawa ke meja hijau untuk melakukan persidangan karena telah lengkap (P21). Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal ketika digelar rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam RDP tersebut, PPATK menyebut terjadi sejumlah pelanggaran hukum dan transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp 1,1 triliun. Budi yang menjabat posisi Direktur Pengembangan PT Hutama Karya diduga menyalahgunakan kewenangannya. Akibat perbuatan Budi, diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.
Editor: Malika