KBR, Jakarta - KPK mengizinkan tim Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho di KPK terkait kasus bantuan sosial.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, jawaban surat permohonan dari Kejagung sudah diberikan dan pertemuan pembahasan teknis pemeriksaan antara tim kedua lembaga juga sudah dilakukan. Kata dia, pemeriksaan diagendakan hari ini.
"Sudah-sudah, mungkin waktu itu tidak jadi. Tetapi sudah, permintaannya sudah disampaikan dan sudah dijawab. Bahkan timnya sudah ketemuan," jelas jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada KBR, Minggu (23/8/2015).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal memeriksa Gubernur Sumater Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho terkait saksi dalam kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011-2013 di Provinsi Sumatera Utara. Gatot akan diperiksa setelah sebelumnya Kejagung memanggil pejabat-pejabat Sumut sebagai saksi dalam perkara dana hibah dan bansos.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada dana Rp. 308 miliar lebih dana belanja hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan. Lalu, sekitar Rp 43 miliar pengunaan belanja bansos tidak sesuai ketentuan.
Editor: Citra Dyah Prastuti