KBR, Jakarta - Korban PHK PT Sarinah, Ferry M Pasaribu mengaku akan mendatangi kembali kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya diminta menunggu. Karena LPSK harus mengecek itu dulu, setelah itu nanti saya dihubungi lagi mereka dan menceritakan kronologisnya," kata Ferry kepada KBR, Rabu (19/8/2015).
Ferry meminta perlindungan karena menjadi pelapor atau whistleblower dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penjualan (ekspor) singkong kering atau cassava tahun 2011. Sejak 22 Juli lalu hingga kini, Ferry belum menerima kejelasaan soal statusnya di LPSK.
"Dari 22 Juli sampai saat ini saya belum dihubungi. Rencananya saya akan mendatangi kembali LPSK untuk meminta kejelasaan status saya," tambahnya.
Sebelumnya, General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah, Ferry M. Pasaribu menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Sarinah.
Ferry harus dipecat secara tidak hormat oleh kantornya dengan dalil telah membeberkan rahasia perusahaan. Dokumen pelaporan yang diberikan Ferry ke Kejaksaan Agung, ternyata berada di tangan pihak Direksi PT Sarinah persis sama dengan tandatangan pihak kejagung yang menerima laporan.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Korban PHK PT Sarinah Bakal Sambangi LPSK
Ferry meminta perlindungan karena menjadi pelapor atau whistleblower dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penjualan (ekspor) singkong kering atau cassava tahun 2011.

Pengacara LBH Jakarta, Nelson Simamora (kiri) dan Ferry Pasaribu (kanan). Foto: KBR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai