KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
mengecam arogansi aparat TNI yang melakukan penembakan warga sipil di
Timika, Papua. Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS Arif Nur
Fikri mengatakan, pengeroyokan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran penembakan.
Untuk itu, KontraS mendesak aparat pelaku penembakan diadili di
pengadilan umum. Sebab, selama ini pengadilan internal militer kerap
tidak transparan dan tidak akuntabel.
"Soal
proses keberulangan kekerasan dan arogansi aparat keamanan di Papua ini
kan terjadi lagi. Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat,
penembakan itu terjadi ketika mereka melakukan pembelaan karena
dikeroyok. Buat saya itu enggak jadi alasan pemaaf atau pembenar terkait
dengan penembakan tersebut. Karena kan indikasi awal peristiwa ini
terjadi kan, ketika ada arogansi yang dilakukan anggota TNI tersebut,"
kata Arif kepada KBR, Sabtu (29/8).
Sebelumnya, kisruh berujung
penembakan terjadi antara warga dan aparat TNI di Jalan Bhayangkara,
Kelurahan Koperapoka, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (28/8) dini hari waktu
setempat.
Akibat peristiwa tersebut dua orang tewas dan empat orang terluka yang
masih dirawat di RSUD Mimika. Pihak TNI Angkatan Darat mengklaim
anggotanya melepaskan tembakan karena dikeroyok warga. Ketiga aparat
pelaku penembakan akan diusut di pengadilan internal militer.
Editor: Sindu D