KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel
belasan lahan milik warga dan perusahaan pemegang izin konsesi kawasan
hutan dan perkebunan di Provinsi Riau. Penyegelan dilakukan karena warga
atau perusahaan pemilik izin diduga ikut terlibat pembakaran hutan dan
lahan di lokasi mereka.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum
(Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho
Sani mengatakan, dari belasan lahan yang disegel itu tiga di antaranya
milik perusahaan dan dua dimiliki warga. Ia mengaku, KLHK saat ini
tengah mengindentifikasi dugaan keterlibatan masayarakat dan perusahaan
tersebut.
"Kami harus pastikan, karena seringkali kan ini dibilang masyarakat,
tapi ternyata juga ada korporasi memiliki ini. Terus kami identifikasi
ini, kami belum siap menyebutkan berapa jumlah perusahaan, maupun berapa
jumlah masyarakat. Silakan didapatkan di lapangan, nanti akan kami
sampaikan. Tapi sejauh ini ada tiga lokasi. Lima lokasi sekarang kami
sudah segel, dua dimiliki masyarakat, tiga dimiliki korporasi. Tapi,
kami kan harus kembangkan kembali, kan."
Rasio Ridho Sani
menambahkan, belasan lahan itu terdapat di Pekanbaru, Pelalawan dan
Kampar. Luas lokasi yang disegel itu bervariasi, mulai 50 hektar, hingga
1.000 hektar. Namun, total yang disegel diperkirakan mencapai kurang
lebih 1.400 hektar lahan. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis
penyidik KLHK, dan plang, yang berisikan area dalam penyidikan dan
pelarangan siapapun memasuki lahan tersebut.