KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berniat mendaftar setiap donor yang mendukung kegiatan lingungan hidup di daerah. Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin.
Menurut Nur, banyak donor dari luar negeri selama ini yang memberikan secara langsung bantuan ke LSM di daerah. Hal ini kata Nur, tidak hanya menyulitkan pemerintah daerah tapi juga menyulitkan pemerintah pusat.
Nur mengungkapkan, di forum internasional para donor tersebut mengklaim telah menyumbang banyak untuk Indonesia namun tidak terdata ke mana saja donasi itu tersalurkan. Sistem ini memungkinkan adanya peluang overlap atau pengulangan program yang sudah ada. Hal ini, kata Nur, justru merugikan.
Karena itulah, Direktorat Jenderal Perubahan Iklim KLHK akan melakukan pendaftaran sesuai mandat kementerian, akan ada registrasi atau pendataan aksi penanganan perubahan iklim serta pendataan dukungan yang diterima. Meski aturan dari registrasi semua donor ini ada di kementerian lain, tapi Nur mengungkap bahwa pihaknya hanya akan mendaftar donor yang secara khusus mendukung perubahan iklim.
"Kita harus tahu kalau action kita seperti ini, resource nasional seperti apa dan resource internasional seberapa. Kami daftar, sebenarnya dana masuk melalui apa saja, kemana saja digunakan apa saja, kemudian kita lihat outputnya apa," kata Nur Masripatin pada saat pertemuan Governors' Climate and Forest Task Force (GCF) Indonesia (29/7/2015).
Saat ditanya kapan akan melakukan pendaftaran itu, Nur menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan rencana itu bisa terlaksana tahun ini.
Editor: Citra Dyah Prastuti