KBR, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan bahwa putusan yang sudah pernah diketuk palu bersifat final dan mengikat. Hal ini ia sampaikan terkait peluang dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden. Pasal yang pernah dibatalkan MK itu, kini masuk dalam Revisi Undang-undang KUHP.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Itu saja," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan setelah bertemu Jokowi.
"Ada beberapa memang terjadi (pasalnya dihidupkan kembali), kemudian dibuatkan lagi dengan landasan filosofi yang lain, landasan yuridis yang lain," kata Arief, Senin (10/8/2015).
Arief menambahkan, memang ada undang-undang yang berhasil dihidupkan kembali, meski sebelumnya sudah dibatalkan MK. Misalnya uji materi terhadap UU MPR, DPR dan DPD (UU MD3) terkait kewenangan DPD dalam pembuatan Undang-Undang. Kata Arief dirinya tidak bisa memberi penilaian terhadap usulan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden. Ini lantaran kode etik hakim di MK tidak memperbolehkan seorang hakim mengomentari putusan hakim lain.
Pada 2006 lalu pasal penghinaan presiden dalam UU KUHP dibatalkan oleh MK. Saat itu Jimly Asshiddiqie menjadi ketua majelis hakim. Namun dalam pembahasan di DPR tahun ini, pemerinah mengusulkan penghinaan presiden kembali masuk dalam RUU KUHP.
Editor: Rony Sitanggang