KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sistem online untuk pemberian remisi dan pembebasan bersyarat narapidana.
Menurut Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sistem itu akan memudahkan masyarakat
memantau dan mengetahui siapa saja yang mendapat remisi dan pembebasan
bersyarat. Dia berharap dengan sistem itu akan ada keterbukaan mengenai
syarat remisi dan pembebasan bersyarat.
"Sistem
pemberian remisi online, sistem pemberian pembebasan bersyarat online.
Nanti akan diluncurkan pada ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM di
bulan Oktober," jelas Yasonna di Jakarta, Senin (10/8/2015).
"Jadi kita memperbaikinya melalui sistem. Sehingga anda
tahu, kalau ada sodara nama anda misalnya si Badu langsung ambil di
sistem, dia itu kapan keluar, kapan memperoleh remisi, apa syaratnya.
Itu semua kita buka."
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
juga berharap melalui sistem online ini tidak ada lagi tudingan negatif
dari masyarakat soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Karena
selama ini lembaganya sering dituding sengaja pro koruptor karena
memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada pelaku korupsi.
Editor: Citra Dyah Prastuti