KBR, Jakarta - Kepolisian membantah mandeknya sejumlah kasus korupsi ditangani institusi ini. Kasus yang dianggap macet diantaranya korupsi penjualan kondesat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang melibatkan bekas pejabat BP Migas, Djoko Harsono dan Raden Priyono.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Victor Simanjuntak mengatakan pada kasus itu terdapat kerugian negara dan harus mendapat laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikannya. Sementara kasus KPK, seperti suap hakim PTUN Medan, tak memiliki kerugian negara sehingga tak perlu menunggu laporan BPK.
"Iya. Kalau kasus yang ditangani KPK itu (suap hakim PTUN Medan-red) kan sudah ada uangnya. Dan itu bukan korupsi. Sebenarnya tidak ada kerugian negara di situ. Yang ini, kasus ini (TPPI-red) bukan kasus kecil-kecilan. Jadi kerugian negara harus dihitung. Kalau di sana (KPK-red) kan tidak ada kerugian negara. Kalau di sana kan sama aja orang lagi menipu atau menyuap. Uangnya ada di situ, orang ada di situ, saksi juga. Itu tidak membutuhkan perhitungan kerugian negara. Menurut saya, 10 hari selesai (pemberkasan kasus-red)," ujarnya dalam program KBR Pagi, Kamis (20/08/2015).
Victor menambahkan, berkas perkara kasus TPPI sudah selesai. Meski begitu hingga sekarang Kepolisian belum mendapatkan hasil dari Badan Pemeriksa Keungan BPK soal jumlah kerugian negara. Victor menegaskan, begitu dapat laporan dari BPK, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Editor: Citra Dyah Prastuti