KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan masih perlu menelusuri catatan kecelakaan Maskapai Trigana Air sebelum memutuskan untuk mencabut izinnya.
Staf Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, usia pesawat yang dimiliki Trigana Air masih di bawah 20 tahun dan dianggap layak terbang.
Hadi Mustofa mengatakan catatan jumlah kecelakaan yang dialami maskapai tersebut, tidak bisa menjadi tolak ukur terhadap tindakan yang akan dilakukan nantinya.
"Kami selalu memeriksa kelaikan pesawat dari seluruh maskapai, termasuk Trigana Air. Itu kami lakukan secara rutin. Penyebab kecelakaan itu kan bisa bermacam-macam, ada faktor alam, faktor human error (kesalahan manusia), atau faktor teknik. Jadi jangan digeneralisasi dan hanya berpatokan pada angka, kemudian membuat kesimpulan. Bisa salah dalam mengambil tindakan," katanya saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon.
Menurut catatan Flightglobal, Maskapai Trigana Air Service telah mengalami kecelakaan sebanyak 19 kali sejak 1992. Jenis pesawat Trigana Air yang telah hilang atau rusak berat sejak 1992 termasuk satu tipe Antonov An-72, satu ATR 42-300, 13 Twin Otters dan tiga Fokker F27s.
Kecelakaan terbaru menimpa pesawat jenis ATR 42-300 pada Minggu (16/8/2015) lalu. Pesawat rute Sentani (Jayapura) menuju Oksibil (Kabupaten Pegunungan Bintang) itu jatuh menjelang mendarat di Oksibil. Puing-puing pesawat ditemukan berjarak 11 kilometer dari bandara.
Editor: Agus Luqman
Kementerian Perhubungan Dalami Rekor Kecelakaan Pesawat Trigana Air
Menurut catatan Flightglobal, maskapai Trigana Air Service telah mengalami kecelakaan sebanyak 19 kali sejak 1992.

Salah satu pesawat Trigana Air tengah bongkar muat di Papua. (Foto: Katarina Lita)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai