KBR,Jakarta- Pemerintah mempertimbangkan untuk segera menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada sebelum 24
Agustus mendatang.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Dodi Riatmadji mengatakan, ini merupakan kebijakan yang diambil menyusul
ditundanya pelaksanaan Pilkada di empat daerah, seperti di Blitar, dan
Tasikmalaya lantaran hanya memiliki satu calon.
Jumlah itu, menurutnya, bisa bertambah jika ada calon lain yang tak lolos verifikasi KPU.
Namun, semua itu bergantung pada keputusan Presiden Jokowi.
"Beberapa
daerah itu hanya satu pasang calon. Maka pemerintah dengan
memperhatikan ketentuan UU 8 Tahun 2015, tentu akan mengambil kebijakan
yang nantinya kebijakan itu akan dilakukan oleh KPU. Kira-kira begitulah
kalau bayangan saya. (Kemungkinan Perppu akan dikeluarkan sebelum 24
Agustus, ya?) Kemungkinan seperti itu. Tapi, nanti kita lihat seperti
apa pak presiden akan menyikapi terkait dengan usulan-usulan yang
disampaikan oleh menterinya."
Komisi Pemilihan Umum KPU
memastikan hanya tiga daerah yang memenuhi syarat mengikuti Pilkada
serentak 2015, dari tujuh daerah yang diperpanjang masa pendaftarannya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, ketiga daerah itu adalah Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya dan Samarinda. Sementara empat daerah lain terpaksa ditunda pelaksanaannya hingga 2017 mendatang. Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Timur Tengah Utara, Kota Mataram, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmlaya.
Editor: Citra Dyah Prastuti