KBR, Jakarta - Aksi protes terkait besaran impor garam yang ditujukan
kepada Kementerian Perdagangan dinilai salah alamat. Menurut Plt.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih,
Surat Persetujuan Impor (SPI), bisa dikeluarkan setelah adanya
rekomendasi besaran impor dari Kementerian Perindustrian. Rekomendasi
itu selanjutnya akan dibawa ke rapat di tingkat Menko.
"Kemendag
menerbitkan SPI garam khususnya, itu berasal dari rekomendasi
kementerian teknis. Jadi soal angka bukan kemendag yang menentukan.
Dalam hal ini Kemenperin. Jadi rekomendasi ini ditetapkan dalam rapat
menko," kata Karyanto kepada KBR, Senin (10/8/2015)
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel berseteru terkait impor garam industri.
Persoalan bermula, ketika Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin
impor garam industri sebesar 2,2 juta ton yang dianggap Susi melebihi
kebutuhan industri. Padahal kalau menurut hitungan Susi, kebutuhan impor
garam industri hanya 1,1 juta ton. Itu artinya, ada 1 juta ton impor
garam industri yang berlebihan dan hal itu dikhawatirkan Susi
Pudjiastuti bakal masuk ke konsumsi rumah tangga yang merupakan pasar
petani garam lokal. Apalagi, selama ini impor garam industri dan
konsumsi memiliki kode kepabeanan yang sama.
Editor: Malika