KBR,Jakarta- Kejaksaan Tinggi Jakarta menegaskan tidak akan
menghentikan kasus korupsi pembangunan gardu induk meskipun kalah dalam
gugatan pra peradilan terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Menurut Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Kejaksaan
Tinggi akan meneliti terlebih dahulu keputusan pra peradilan PN Jakarta
Selatan. Setelah itu, tim kejaksaan tinggi akan memutuskan untuk
mengeluarkan sprindik baru atau tidak.
"Nantilah kita sampaikan,
pertama kita akan meneliti putusan hakim tersebut atau kita akan
melaksanakan apa yang dianggap salah oleh hakim tersebut. Perlu dicatat,
Kejaksaan Tinggi tidak akan mundur selangkah pun dalam menegakkan
kebenaran khususnya pemberantasan korupsi yaitu akan menuntaskan siapa
pun yang bertanggung jawab dalam pembangunan gardu induk," jelas Juru
bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di PN Jakarta Selatan, Rabu
(4/8/2015).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan
gugatan pra peradilan bekas Direktur Utama PLN Dahlan Iskan. Pembacaan
keputusan yang dilakukan oleh hakim Lendriati Janis membatalkan
penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta. Pertimbangan
hakim, ada kekurangan bukti dan prosedur dalam menetapkan Dahlan Iskan
sebagai tersangka.
Editor: Malika