Bagikan:

Kejati Desak PN Jaksel Berikan Salinan Putusan Pra Peradilan Dahlan Iskan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta curiga ada upaya memperlambat proses hukum bekas Direktur Utama PLN Dahlan Iskan.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 11 Agus 2015 19:17 WIB

Author

Yudi Rachman

Dahlan Iskan. foto: Antara

Dahlan Iskan. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta curiga ada upaya memperlambat proses hukum bekas Direktur Utama PLN Dahlan Iskan. Sebab hingga kini, Kejati DKI Jakarta belum menerima salinan putusan pra-peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menjelaskan, lembaganya sudah meminta salinan tersebut namun hingga kini belum juga mendapatkah berkasnya. Akibatnya, Kejati DKI belum bisa menentukan langkah hukum pasca putusan pra peradilan yang memenangkan Dahlan Iskan.

"Sudah 7 hari, kita sudah berusaha meminta dengan alasan besoklah, belum siap, belum tandatangan padahal secara undang-undang begitu diucapkan harus segera diberikan. Kejati belum bisa menentukan sikap? Iya kita tidak bisa menentukan sikap, soalnya kita belum menerima salinan keputusan secara tertulis. Nanti kita dianggap memperlambat langkah-langkah hukum yang akan dilakukan kejaksaan," jelas Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada KBR, Selasa (11/8/2015).

Waluyo menambahkan, sesuai undang-undang, seharusnya begitu hakim selesai membacakan putusan, maka salinan putusan harus segera dikirimkan ke pihak tergugat.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.

Lendriyat menilai, penetapan itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak memenuhi unsur saksi dan bukti. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending