KBR,Jakarta- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta curiga ada upaya memperlambat proses hukum bekas Direktur Utama PLN Dahlan Iskan. Sebab
hingga kini, Kejati DKI Jakarta belum menerima salinan putusan
pra-peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menjelaskan, lembaganya sudah
meminta salinan tersebut namun hingga kini belum juga mendapatkah
berkasnya. Akibatnya, Kejati DKI belum bisa menentukan langkah hukum
pasca putusan pra peradilan yang memenangkan Dahlan Iskan.
"Sudah
7 hari, kita sudah berusaha meminta dengan alasan besoklah, belum siap,
belum tandatangan padahal secara undang-undang begitu diucapkan harus
segera diberikan. Kejati belum bisa menentukan sikap? Iya kita tidak
bisa menentukan sikap, soalnya kita belum menerima salinan keputusan
secara tertulis. Nanti kita dianggap memperlambat langkah-langkah hukum
yang akan dilakukan kejaksaan," jelas Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta Waluyo kepada KBR, Selasa (11/8/2015).
Waluyo menambahkan,
sesuai undang-undang, seharusnya begitu hakim selesai membacakan
putusan, maka salinan putusan harus segera dikirimkan ke pihak tergugat.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati
DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan
Nusa Tenggara, tidak sah.
Lendriyat menilai, penetapan itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak memenuhi unsur saksi dan bukti.