KBR,Jakarta- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Widyo
Pramono menjelaskan saat ini pihaknya sedang berfokus pada pencarian
duduk perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di
pemerintah provinsi Sumatra Utara. Hal itu dilakukan untuk mencari
bukti-bukti penguat bagi jaksa yang nantinya akan digunakan sebagai
dasar dalam menetapkan tersangka.
Kejagung nantinya juga akan memeriksa pejabat-pejabat yang disinyalir mempunyai hubungan dengan kasus ini. Saat ditanya perihal kerugian negara, ia belum bisa memberikan jumlah pasti karena masih dalam penyelidikan.
"Yang jelas penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara yang sebenarnya, yang kuat untuk membuktikan manakala jaksa, satgasus menetapkan sebagai tersangka. Jajaran jampidsus sangat kredibel, hati-hati, kerjasama simultan antara internal dan eksternal itu kita jaga dengan baik. Kita hindari kemungkinan-kemungkinan adanya hal-jal yang sifatnya prokontra, kita hindari," katanya, Rabu (5/8/2015).
Pihak kejagung kini tengah memeriksa kebenaran penggunaan hasil dana tersebut guna memastikan ada atau tidaknya lembaga serta proyek yang bersifat fiktif. Ia juga menambahkan, pihak akan terus melakukan koordinasi bilamana membutuhkan kererangan dari Gubernur Sumatera, Gatot Pujo Nugroho melalui mekanisme kooperatif dengan KPK.
Gatot sendiri dalam kasus ini berperan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumater Utara periode 2011-2013 yang diduga mempunyai andil dalam memutuskan penggunaan anggaran dikarenakan dana bansos tersebut disahkan pada APBD tahun 2012.
Penelusuran kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013. BPK menemukan kejanggalan berupa anggaran sebesar Rp.98,3 miliar yang pertanggungjawabannya tidak lengkap. Alokasi dana tersebut juga terindikasi merugikan negara sebesar Rp.6,5 miliar.
Editor: Malika