KBR, Jakarta - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iryawan menilai penanganan kasus korupsi di tiap lembaga tidak bisa disamakan. Salah satu perbedaannya, tidak semua kasus membutuhkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK.
Namun begitu, kata Asep, dua alat bukti yang diajukan ke pengadilan harus dipastikan kuat dan tak berpelung dibantah.
"Karena ketika jika alat bukti tidak bisa dibuktikan maka bisa dijadikan pembelaan terdakwa, karenanya beberapa perkara tidak bisa secepat yang diharapkan publik," kata Asep kepada KBR (20/8/2015).
Salah satu kasus yang ditangani Kepolisian seperti dugaan korupsi penjualan kondensat bagian Negara antara PT TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama) dengan BP Migas tak kunjung bergerak ke tahap penuntutan atau P21. Padahal pada 28 Juli lalu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan hari itu merupakan pemeriksaan terakhir terhadap kedua tersangka kasus tersebut sebelum pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan (P21/ penuntutan). Namun hingga kini belum juga dilimpahkan. Kepolisian berdalih, mereka menunggu laporan hasil penghitungan kerugian dari BPK.
Editor: Citra Dyah Prastuti