KBR, Jakarta- Tersangka Kasus Suap Hakim PTUN Medan sekaligus Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti batal diperiksa hari ini, Selasa (4/8/2015). Kuasa Hukum Gatot, Razman Arif Nasution mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengabulkan permintaan kliennya yang mengaku masih kelelahan pasca pemeriksaan kemarin. Kata dia, pemeriksaan perdana kliennya tersebut kembali dijadwalkan besok pagi.
“Sebenarnya pak Gatot dan ibu Evi diperiksa lalu kemudian saya berkomunikasi dengan pihak KPK memohon untuk kiranya beliau jangan diperiksa dulu karena kan masih letih. Kemudian temoat juga di rutan juga kan masih Mapenaling, disini juga masih Mapenaling, jadi fisik dan psykologi masih belum pulih. Alhamdulillah tadi penyidik KPK mengabulkan sehinga pemeriksaan besok baru diteruskan sekitar jam 10 dan saya juga mendampingi,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan
pemeriksaan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan sekaligus Gubernur Sumatera
Utara, Gatot Pujo Nugroho hari ini. Pemeriksaan hari Ini merupakan pemeriksaan
perdana Gatot sejak ditahan oleh KPK kemarin.
Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Gatot akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus yang sama.
KPK resmi menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti pasca ditetapkan jadi tersangka beberapa hari yang lalu. Keduanya ditahan setelah melewati pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 9 jam kemarin.
Editor: Malika