Bagikan:

Kasus PT TPPI Segera Masuk Kejaksaan, Bareskrim Masih Tunggu BPK

Kepolisian tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan kerugian negara, walaupun dalam penyidikan polisi menemukan kerugian negara sebesar 140 juta dolar Amerika (Rp1,9 triliun).

BERITA | NASIONAL

Jumat, 21 Agus 2015 00:46 WIB

Author

Nurjiansyah

Kasus PT TPPI Segera Masuk Kejaksaan, Bareskrim Masih Tunggu BPK

Kilang PT TPPI di Tuban, Jawa Timur. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pihak kepolosian masih menunggu laporan kerugian negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kondensat yang melibatkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Victor Simanjuntak menjelaskan kepolisian tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan kerugian negara walaupun dalam penyidikan pihaknya mendapatkan adanya kerugian sebesar 140 juta dolar Amerika (Rp1,9 triliun).

Victor mengatakan, laporan BPK dibutuhkan Polri untuk pemenuhan unsur pidana korupsi dimana adanya kerugian negara.

"Memang kita tahu kalau dalam penyidikan TPPI itu kerugian negara 140 juta US dolar. Tetapi polisi tidak punya kapasitas untuk menyatakan kerugian negara. Yang bisa menyatakan ada tidaknya kerugian negara itu BPK. Jadi berkas TPPI karena itu korupsi maka unsur yang harus ada adalah kerugian negara. Jadi bukan korupsi namanya kalau tidak ada kerugian negara," katanya, Kamis (20/9).

Victor juga meminta kepada BPK bilamana mempunyai informasi tambahan terhadap adanya dugaan tersangka lainnya agar segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Rencananya Jumat (21/8) berkas tiga tersangka dalam kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan sambil menunggu hasil audit dari BPK.

Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan ketiadaan kontrak yang memayungi penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Atas dasar itulah pihak kepolisian bersikukuh kasus ini masuk kedalam ranah pidana.

Selain itu, BP Migas juga diduga menunjuk langsung TPPI meski sudah mengetahui perusahaan tersebut sedang tidak sehat. Karena tidak ada kontrak, kerugian negara dalam kasus ini kemungkinan sebesar nilai proyeknya itu sendiri

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending