KBR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai
perlu ada revisi aturan pencalonan dalam Undang-undang Pilkada.
Koordinator Program JPPR Masykuruddin Hafidz beralasan, UU Pilkada saat ini masih belum memenuhi segala kemungkinan yang bisa terjadi dalam
penyelenggaraan Pilkada. Semisal soal sanksi bagi bagi partai politik
(Parpol) yang tak ikut mendaftarkan calonnya. Sanksi ini dinilai
penting agar partai benar-benar menyiapkan calonnya jelang pilkada.
Sanksi itu, bisa berupa pencabutan keikutsertaan parpol tersebut di
pilkada mendatang.
"Hukum
kita dalam konteks pencalonan itu harus memenuhi segala aspek dan
kemungkinan. Misalnya kalau ada calon tunggal, calon tidak lolos, atau
calon bahkan lebih dari 10. Berkaitan dengan sanksi parpol, kalau
parpol tidak ikut kompetisi mestinya ada sanksi. Kalau sekarang ini,
parpol tidak mencalonkan, itu sebenarnya bisa diberi sanksi dengan
Pilkada ke depan, dia (parpol) tidak boleh mengajukan calon," kata Masykuruddin Hafidz kepada KBR (10/8/2015).
Hari
ini adalah hari kedua perpanjangan pendaftaran untuk tujuh daerah
peserta Pilkada dengan calon tunggal. Sementara itu, ada 83 daerah yang
hanya memiliki dua calon dan ada juga daerah yang berpotensi calon
tunggal jika ada calon yang tidak lolos verifikasi KPU. Oleh karena itu,
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan
ada revisi UU Pilkada tahun depan.
JPPR: Parpol Tak Ajukan Calon Tak Boleh Ikut Pilkada Mendatang
Koordinator Program JPPR Masykuruddin Hafidz beralasan, UU Pilkada yang saat ini masih belum memenuhi segala kemungkinan yang bisa terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada.

Logo Pilkada Serentak 2015 (kemendagri.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai