KBR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai
penundaan pilkada serentak pada 2017 merupakan pilihan paling masuk akal
untuk mengatasi daerah yang hanya punya peserta dengan calon tunggal.
Alasannya, opsi itu tidak memerlukan perubahan Undang-Undang.
Manajer
Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, pilkada dengan bumbung
kosong dan pemilihan lewat DPRD butuh payung hukum baru. Semisal,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu.
"Dari
dua pilihan itu pilkada langsung harus dilakukan, jika pilihannya hanya
itu. Kedua itu harus dibahas lebih lanjut. Tetapi KPU saya kira lebih
condong ke penundaan 2017, apalagi didukung pemerintah," katanya kepada KBR (12/8/2015).
Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait masih
adanya calon tunggal di beberapa daerah pemilihan. Sebab, Pemerintah harus
memberikan kepastian bagi partai politik, calon kepala daerah, pemilih
dan penyelenggara pemilu.
Editor : Sasmito Madrim