KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri menghapus syarat yang mengatur pekerja asing harus bisa berbahasa Indonesia.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Presiden menilai syarat tersebut menghambat pekerja asing untuk bekerja di tanah air. Selain itu, penghapusan ini dilakukan untuk memperlancar pembangunan dan investasi di Indonesia.
"Maka dengan demikian itulah yang diatur dalam segera, beberapa aturan yang tidak friendly kepada investasi akan dikurangi karena kita ingin mendorong, dalam kondisi krisis seperti ini, persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong ekonomi bangsa," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/8/2015).
Pramono menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah akan segera melakukan kajian terhadap pencabutan syarat tersebut. Namun Jokowi meminta pada Agustus ini semua regulasi yang dianggap menghambat investasi dihilangkan.
Sebelumnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Tahun 2013 mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) (WEB: Nomor 12 Tahun 2013 pasal 26 ayat (1)) memuat beberapa syarat untuk pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Salah satunya adalah "dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia."