KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyebut ada dua pilihan kuat
untuk dibahas pemerintahan untuk menyelesaikan pilkada dengan calon
tunggal. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda), Soni Sumarsono
mengatakan, dua pilihan itu adalah penerbitan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang atau mengikuti aturan yang sudah ada di PKPU
yaitu menunda pilkada 2017 mendatang.
Dalam Perpu itu, kata Soni, akan
dijelaskan mekanisme pilkada calon tunggal tetap langsung oleh rakyat, bukan lewat DPRD.
"Hari
ini ada arah yang lebih jelas soal ini. Karena memang belum rapat,
karena baru semalam laporan dari KPU, pagi ini kita laporkan kepada
presiden, dan hari ini pula kita respon dan kita bicarakan," kata Soni kepada KBR (12/8/2015).
Soni Soemarsono menambahkan pemerintah akan menghindari
pemilihan kepala daerah lewat DPRD, karena tidak sesuai dengan
kesepakatan politik yang menginginkan adanya demokrasi secara langsung
dan transparan. Sementara untuk opsi pecepatan pilkada serentak yang
ditunda menjadi 2016, Soni khawatir pilkada akan kehilangan
keserentakannya.
Editor : Sasmito Madrim