KBR, Jakarta - Forum Umat Islam (FUI) Kota Bekasi mengklaim mengantongi
dokumen yang berisi bukti izin pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi
yang cacat hukum. Ketua FUI Kota Bekasi, Bernard Abdul Jabbar
mengatakan, bukti-bukti itu menjadi modal awal untuk memeriksa ulang
data pemberian izin pembangunan gereja. Besok, kata Bernard akan ada
pertemuan dengan Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB
Bekasi, di kantor Pemkot Bekasi.
"Besok
Rabu, tim akan bertemu dengan Kemenag di kantor Wali Kota, bersama FKUB
dan menanyakan tentang kenapa mengeluarkan rekomendasi itu. Kita
bicarakan dengan kuasa hukum bagaimana kedepannya menuntaskan
masalah-masalah," kata Bernard (11/8/2015).
Sebelumnya, Organisasi masyarakat (Ormas)
Islam menuntut Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membatalkan
surat rekomendasi pembangunan gereja di wilayah setempat. Alasannya,
rekomendasi itu tak melibatkan masyarakat Bekasi Utara.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang menerima perwakilan massa
mengatakan untuk sementara rencana pembangunan gereja dihentikan. Namun
dia menegaskan, rencana pembangunan Gereja Santa Clara tidak ada
kecacatan administrasi. Panitia pembangunan gereja telah melengkapi
semua persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Saat ini status
gereja Paroki tersebut berstatus quo.
Editor : Sasmito Madrim