KBR, Jakarta - Forum Demokrasi Digital (FDD) mengajak masyarakat melek internet atau netizen untuk tidak bersikap rasial.
Aktivis Forum Demokrasi Digital, Damar Juniarto mengatakan sejumlah nestizen sudah mulai mengajak warga lainnya untuk menebar kebencian dan menyebut kata-kata rasial. Salah satunya adalah akun Faceboook atas nama AK yang mengajak netizen untuk mengulang tragedi Mei 98 dengan berbuat kerusuhan. Damar mengancam akan adukan netizen lain jika berbuat serupa ke kepolisian.
"Kami tidak berenti bikin petisi ya, jadi satu target menaikkan ini kepada publik bahwa ini harus diperhatikan. Kedua, kami ingin ada tindakan, yang akan dilakukan adalah setelah ini kami akan melaporkan, bukan hanya akun itu jadi kan ini seolah-olah dibebankan ke satu akun aja padahalkan pengguna yang menebarkan kebencian banyak. Nah ini kita akan melakukan proses melaporkan semua, tapi kerangkanya bukan dengan Undang-Undang ITE, kerangkanya adalah Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi," jelas Damar, Aktifis Forum Demokrasi Digital pada konferensi pers di bilangan Cikini, sore ini, Rabu (26/08/2015).
Damar Juniarto menambahkan FDD akan melaporkan akun-akun netizen penebar kebencian rasial terkait pelanggaran Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras. Ancaman dari UU itu adalah hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dia juga ajak masyarakat untuk menandatangani petisi #StopKebencianRasial di change.org.
Editor: Citra Dyah Prastuti