KBR, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS
Kesehatan) pekan depan bakal membahas soal rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang menyebut program layanan kesehatan tersebut tak
sesuai syariah. Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan pembahasan akan dilakukan antara lain dengan MUI, Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, ia tak
bisa memastikan kapan tepatnya pembahasan dilakukan.
"Belum
tahu ya. Karena yang menginisiasi ada banyak juga, dari DJSN juga, dari
OJK, juga, dari MUI juga, enggak tahu jadinya yang mana ini. Karena
sudah semenjak itu, DJSN sendiri langsung mengirimkan surat. MUI sendiri
berbeda, makanya langsung dinetralisir oleh ketua umum, karena yang
satu bilang mempermasalahkan denda, yang satu mempermasalahkan denda," katanya kepada KBR, Minggu (2/8/2015).
Sebelumnya,
Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi
yang menyebut BPJS Kesehatan masih mengandung riba dan tak sesuai
syariah terkait akad dan status iuran peserta. Untuk
menyempurnakan aturan tersebut, MUI merekomendasikan pembentukan BPJS
Syariah.
Editor: Malika