KBR, Jakarta - Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk menangkap Direktur Utama PT Garindo, CJ yang kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka. CJ ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus waktu tunggu bongkar muat, atau dwelling time. Juru Bicara Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal berharap, Interpol mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) internasional kepada tersangka.
"Ya jelas dong, kita sedang melakukan penyidikan dan hasil penyidikan itu akan berkembang. Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana penyuapan sementara ini kepada tersangka PP. (Perannya sendiri di kasus impor garam?) Itu belum bisa kita sampaikan, kita masih melakukan penyelidikan," katanya, Sabtu (29/8).
Kemarin, Jum'at (29/8) Polda Metro Jaya menetapkan CJ sebagai tersangka kasus bongkar muat atau dwelling time. Namun, CJ diketahui telah kabur keluar negeri sebelum polisi menangkap dirinya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga orang tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Sementara dua lainnya merupakan importir dan pengusaha.
Editor: Sindu D
Buru Tersangka Dwelling Time, Polda Metro Jaya Gandeng Interpol
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal berharap, Interpol mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) internasional kepada tersangka.

Dwelling Time Pelindo II (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai