KBR, Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar dua jaringan peredaran gelap narkoba yang digawangi sindikat internasional Nigeria. Kedua kasus tersebut melibatkan wanita Indonesia sebagai kurir dengan motif penyelundupan yang hampir serupa. Pelaku menggunakan tas wanita yang dindingnya disisipi ratusan gram sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan 6.642 gram narkotika golongan 1 jenis sabu dan 4 orang tersangka. Pada kasus pertama BNN menangkap kurir wanita berinisial I yang dijerat kekasih Nigerianya dengan rayuan cinta untuk menjadi kurir narkoba. Pada kasus kedua BNN menangkap N sebagai kurir wanitanya dan kedua laki-kali berinisial F dan W yang menjadi penadah. Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi mengatan semua tersangka akan dikenakan pasal berlapis terkait narkotika.
"Seluruh tersangka yang tiga orang itu, (terjerat pasal) 114 Ayat 2, 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara semumur hidup," papar Slamet Pribadi di kantor BNN, Jumat siang (7/8/2015).
Slamet menambahkan wanita Indonesia tergiur menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi dan faktor cinta. Banyak wanita indonesia yang tergoda bujuk rayuan cinta pria Nigeria sehingga mau dijadikan kurir narkoba sebagaimana yang terjadi pada tersangka I.