KBR, Jakarta- Berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD Perubahan DKI 2014, Alex Usman dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilanjutkan ke persidangan. Namun Kasubdit I Direktorat Tindal Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Adi Deriyan Jayamarta mengaku belum bisa memastikan jadwal persidangan. Penyidik, menurutnya, kini tengah berupaya menyelesaikan kelengkapan untuk tersangka Zaenal Soleman. Menurut Adi, berkas perkara tersangka Zaenal segera diselesaikan agar ada percepatan pemenuhan unsur formil dan materiil.
"Pihak dari unsur sana (DPRD DKI) belum ada informasi dari rekan-rekan penyidik untuk mengaitkan kesana. Nanti, hasil gelar yang nanti akan kita dapatkan apakah ada kaitanya yang diangkat dari unsur DPRD atau tidak," katanya, Rabu (26/8).
Penyidik Polri menjadwalkan gelar perkara berdasarkan berkas perkara yang sudah lengkap. Proses itu dilakukan untuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim. Alex merupakan mantan kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Dalam proyek yang mencapai Rp. 245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sedangkan Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Editor: Malika