KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui tidak ada landasan hukum yang pasti terkait pemberian rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya saja kata Anggota Bawaslu, Nasrullah, kondisi ini sangat mendesak dan pemerintah memperbolehkan pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut. Kata dia, alasan mendesak tersebut diantaranya adalah soal hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Selain itu adalah soal efisiensi dan efektifitas anggaran.
“Mengeluarkan posisi diskresi ini murni
sebuah kebijakan yang diambil. Namanya diskresi itu tidak ada dasar hukumnya.
(Rawan digugat gak pak?) Apanya, anda mau menggugat apa dalam diskresi. Kalau
uji materi itu kalau ada payung hukumnya tapi kalau diskresi posisinya itu
memang murni karena kebijakan. Sepanjang kebijakan itu tidak ada yang dirugi
dan mengakomodir kepentingan rakyat,” ujarnya kepada wartawan di kantor
Bawaslu, Jumat (7/8/2015).
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, masa perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan tiga hari mulai tanggal 9 hingga tanggal 11 agustus mendatang.
Editor: Malika