KBR,Jakarta- Kepolisian Indonesia menyebut satu dari 48 capim KPK saat ini berstatus
tersangka. Namun, Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia Budi Waseso
enggan menyampaikan nama calon tersebut dan kasus yang menjeratnya. Ia
juga tak menyebutkan, apakah satu nama itu masuk dalam 19 capim yang
lolos saat ini. Jenderal bintang tiga ini berdalih, tak mengetahui
nama-nama yang lolos tahap ketiga saat ini.
"Berkaitan
dengan dia terlibat masalah pidana kasus pidana, dan yang 1 sekarang
juga sudah meningkat menjadi tersangka, (dari 48 Capim?) iya. (Apakah
termasuk yang 19 itu pak) Ya saya gak tau yang 19, (kan dari 19 itu
terbuka wawancaranya, kalupun tidak tau apakah bapak pernah membaca dari
19 itu ada yang 1 itu?) yang 19 mana, saya belum baca," katanya, Jumat
(28/8/2015).
Budi mengaku, pihaknya bakal tetap menyidik capim KPK
yang saat ini berstatus tersangka, meski nantinya nama yang
dimaksudkannya itu lolos tahap berikutnya. Sebab, ia mengaku telah
memberikan hasil penelusuran para capim tersebut ke Tim Pansel KPK.
Namun, bila Pansel KPK tetap meloloskan nama-nama yang diberi catatan
kepolisian, itu merupakan hak dan pertimbangan Pansel. Oleh karena itu
ia menolak jika nanti pihaknya dituding melakukan kriminalisasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memberikan surat rekomendasi terhadap
48 Capim KPK kepada Tim Pansel KPK. Dalam rekomendasi tersebut ada tiga
kriteria yang diberikan untuk 48 nama capim KPK. Pertama, ada capim KPK
yang memiliki permasalahan pidana. Kedua, mempunyai kasus namun sudah
clear sehingga dinyatakan tak ada masalah. Dan yang Ketiga, capim tidak
pernah memiliki persoalan sama sekali selama hidupnya atau dinyatakan
clear and clean.
Editor: Malika