KBR, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif akan fokus membenahi peraturan-peraturan ekonomi kreatif yang tumpang tindih. Ketua Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf mengatakan, ekonomi kreatif dalam negeri belum bisa melesat karena terganjal masalah mendasar yaitu belum memiliki undang-undang. Selain peraturan tabrakan, ada pula masalah bea masuk dan perpajakan. Untuk itu kata dia, pemerintah juga perlu segera menyusun Undang-undang Ekonomi Kreatif.
"Ekonomi kreatif ini belum ada undang-undangnya. Itu juga penting. Lalu setiap sub-sektor yang penting juga banyak memerlukan undang-undang," jelas Triawan dalam KBR Pagi, Selasa (4/8/2015) pagi. "Hal-hal seperti itu harus kita jalankan di lima tahun pertama ini. Karena tanpa itu kita akan bekerja tanpa dasar yang kuat," tambahnya.
Selain itu ia juga berharap regulasi dan sistem yang sudah dibuat saat ini jangan sampai diubah pada pemerintahan mendatang. Sebab Indonesia perlu sistem yang stabil. Dia mencontohkan Korea Selatan perlu waktu 12 tahun membenahi sistem, baru bisa menikmati hasilnya saat ini.
Editor: Bambang Hari
Badan Ekonomi Kreatif Fokus Benahi Regulasi Kusut
Selain peraturan tabrakan, ada pula masalah bea masuk dan perpajakan

Logo Badan Ekonomi Kreatif. (Sumber: Twitter)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai