KBR, Jakarta- Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI) meminta pemerintah tidak asal tuding soal kenaikan harga daging di pasaran belakangan ini. Termasuk dugaan adanya penimbunan sapi. Ketua asosiasi tersebut Thomas Sembiring beralasan, sapi-sapi yang didatangkan dari luar negeri tak langsung dipotong ketika tiba di tanah air. Melainkan digemukkan terlebih dulu selama empat bulan. Untuk itu, menurutnya, pengusaha tak perlu khawatir jika polisi melakukan penggeledahan untuk membongkar dugaan penimbunan daging sapi. Asalkan, kata dia para pengusaha itu memiliki data dan dokumen impor yang lengkap.
"Jadi, jangan salah ketentuan Permendag penimbunan...arti penimbunan itu apa? Nah, ada Undang-undang Peternakan, dia paling cepat 4 bulan baru dipotong. Jadi, bisa 5 bulan hingga 6 bulan kan. Tapi, ketentuan itu ada. Ini kan kadangkadang susah juga. Kadang pemerintah mengeluarkan statement, ingin dia memaksa bahwa statement dia itu enggak salah. Iya kan? Sebagai pejabat, kalau dia ngeluarin statement kan pasti itu benar. Enggak sesederhana itu."jelasnya, Kamis (13/8/2015)
Penyidik di Kepolisian Indonesia telah menemukan sekira empat ribu lebih ekor sapi. Sapi diduga sengaja tidak dipotong oleh beberapa perusahaan untuk memainkan harga sapi di pasaran. Padahal, kata Kepala Bareskrim Mabes Polri, Budi Waseso, usia sapi sudah memasuki masa potong. Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu PT Brahman Perkasa Sentosa (BAS) dan PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM),Tangerang tadi malam.
Editor: Malika