KBR,Jakarta- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Aceh. Namun, menurut Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, surat itu hingga kini belum ditanggapi. Meski begitu, menurutnya, Pemerintah Aceh semestinya bisa
membentuk tanpa harus menunggu Undang-undang KKR disahkan.
"Saya
minta ke Mendagri tentang kekhususan Aceh dan kami tidak ingin
gara-gara pemerintah pusat, kami enggak bisa membuat Qanun. Kebijakan di
level nasional itu, jangan mengganggu kebijakan di level daerah. Toh ini
kan juga bukan sesuatu yang mencemaskan atau membuat negara ini bubar
gara-gara Qanun itu. Ini belum direspon, tapi akan menjadi
masukan bagi Komisi III dan Komnas HAM," kata Nasir Djamil ketika
dihubungi KBR, (15/8).
Nasir Djamil juga mendesak pemerintah
segera merampungkan draf UU KKR. Sebab, UU KKR termasuk dalam prioritas
legislasi tahun ini dan merupakan inisiatif pemerintah. Menurutnya,
lambatnya gerak pemerintah ini memperlihatkan ketidakseriusan negara
menuntaskan kasus HAM.
Editor: Sindu Dharmawan