KBR, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan hak-hak penjabat (pemegang jabatan orang lain untuk sementara) sama seperti kepala daerah. Meski begitu, untuk mengambil keputusan strategis penjabat harus meminta izin Mendagri. Misalnya urusan mutasi pejabat daerah, masalah peraturan daerah (perda) dan APBD.
"Sama. Termasuk pengambilan keputusan yang sifatnya strategis itu harus seizin Mendagri. Jadi ada payung hukumnya yang harus diperkuat mengingat masa jabatannya kan bisa dua tahun,” kata Tjahjo di Istana Negara, Kamis (13/8/2015).
Tjahjo menambahkan, penunjukan penjabat akan dimulai setelah bulan September. Ini lantaran pihaknya dan KPU masih menunggu sidang yang diajukan 4 calon pasangan tunggal ke Mahkamah Konstitusi. Jika keputusan MK tetap membuat pilkada di 4 daerah itu ditunda ke 2017, maka nama penjabat baru akan dipilih Mendagri.
Salah satu daerah yang pilkadanya ditunda ke 2017 adalah Kabupaten Tasikmalaya. Masa jabatan Bupati Tasik sekarang masih akan menjabat hingga Maret 2016. Sehingga penjabat baru akan mulai bekerja selepas Maret hingga 2017.?
Editor: Malika