KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengeluarkan peraturan pemerintah anti-kriminalisasi pejabat. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini beralasan, aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi tentang persamaan di hadapan hukum. Ia yakin PP tersebut akan dibatalkan di Mahkamah Agung, bila ada yang menggugat.
"Jadi nggak ada obat ringkas, misalnya presiden mau menjamin orang nggak akan dipidana, itu tidak ada cerita itu. Karena begitu dijucial review, pasti keputusan itu ditolak, kalau levelnya UU, oleh MK, kalau di bawah itu oleh MA. Itu pasti ditolak, tidak ada jaminan. dalam UUD, segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum pemerintahan. Jadi tidak add diskriminasi," kata Fahri di DPR, (27/8)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai terdapat tiga hal yang menjadi akar masalah, yakni kacaunya regulasi antikorupsi, banyak perdebatan diantara lembaga hukum dan juga disiplin pejabat dan pengambil kebijakan.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan PP Antikriminalisasi selesai dirumuskan akhir bulan ini. Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, PP tersebut akan menjadi fondasi yang melindungi pejabat atau pengambil kebijakan ketika mengambil keputusan.
Selama ini, pejabat hati-hati dalam membuat keputusan lantaran khawatir dijerat tindak pidana korupsi oleh KPK. Akibatnya, banyak program tidak berjalan yang mengakibatkan penyerapan anggaran rendah.
Editor : Sasmito Madrim