KBR, Lhokseumawe– Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Hendra menyatakan, penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran Hak asasi Manusia (HAM) yang terjadi di daerah itu jalan ditempat. Beragam kasus kemanusiaan belum tersentuh hukum karena tidak ada komitmen Pemerintah.
Hendra mengatakan, berdasarkan catatan Kontras Aceh, sepanjang 10 tahun perdamaian Aceh tak ada satupun kasus pelanggaran HAM di Aceh yang di usut tuntas, mulai tragedi penembakan rakyat sipil di Simpang KKA, pembantaian di Arakundo Kabupaten Aceh Timur, Misteri pembunuhan di Rumoh Geudong, dan lainnya.
” Coba lihat pendataan terhadap korban saja tidak dilakukan, seharusnya yang terpenting itulah dulu. Yang Saya lihat tidak ada political dari Pemerintah terhadap data jumlah kasus pelanggaran HAM di Aceh yang sudah 10 tahun lamanya. Coba Pemerintah tunjukkan satu kasus saja umpamanya, seperti Simpang KKA, Beutong Ateuh, Bumi Flora, Arakundo dan lainnya! Itu berapa jumlahnya, ” kecam Hendra, Jumat (14/8/2015).
Ia mendesak, Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus tersebut guna memenuhi rasa adil bagi masyarakat korban pelanggaran HAM di Aceh. Apalagi, Pemerintah sebelumnya telah berjanji bakal membentuk lembaga resmi peradilan HAM di Aceh melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Hal itu menjadi salah satu poin yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangi di Helsinki, 15 Agustus 2005 silam.
Editor: Malika