KBR, Jakarta – DPR RI periode ini hanya berhasil menyelesaikan 99 Undang-Undang dari 247 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah ditetapkan. Masih ada 148 RUU yang belum diselesaikan, padahal anggota DPR periode ini tinggal mempunyai waktu 33 hari lagi sampai pelantikan anggota DPR RI yang baru 1 Oktober 2014.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengusulkan agar DPR membahas 25 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam program legislasi nasional setiap tahunnya.
Peneliti PSHK, Fajri Nur Syamsi, mengatakan selama ini DPR terlalu ambisius dengan target mampu menyelesaikan 70 RUU dalam setahun. DPR perlu memprioritaskan RUU yang sudah dilengkapi naskah akademik.
"Evaluasi PSHK dari dan terhadap Prolegnas di periode sebelumnya, DPR masih terlalu banyak dan terlalu ambisius untuk menetapkan jumlah RUU prioritas. Dalam realisasinya, setiap tahun dan bahkan dua periode sebelumnya, itu tidak pernah tercapai juga," terang Fajri kepada KBR di Jakarta, Rabu (20/8) siang.
Fajri Nur Syamsi menambahkan dari UU yang disahkan DPR, mayoritas adalah UU soal politik dan pemerintahan. Misalnya UU MD3 dan UU Parpol yang selalu dibahas dengan cepat. Sementara UU yang menyangkut hak masyarakat masih sedikit dan lamban untuk dibahas, misalnya RUU Pekerja Rumah Tangga dan RUU Disabilitas.
PSHK mencatat dalam periode 5 tahun ini, DPR baru menyelesaikan 99 Undang-Undang dari 247 RUU yang ditetapkan. Sementara masa kerja DPR tinggal 33 hari lagi.
Editor: Luviana
Waktu Tinggal 33 Hari, DPR Belum Selesaikan 148 RUU
KBR, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 20 Agus 2014 20:36 WIB


DPR, PSHK, Undang-undang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai