KBR, Jakarta - Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menilai Undang-Undang (UU) Panas Bumi berpotensi mengancam keamanan masyarakat adat. Terutama di hutan lokasi pengelolaan panas bumi.
Ia mencontohkan sejumlah masyarakat adat di Bali menolak pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi di kawasan hutan Bali. Jika hal itu dibiarkan, masyarakat adat tersebut terancam dipenjara.
"Ada ketentuan pidana (UU Panas Bumi) baik pasal 73 mau pun pasal 74. Di mana di sini diatur setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi Perusahaan Panas Bumi dan lain sebagainya. Itu diancam pidana penjara tujuh ton atau pidana denda paling banyak Rp 70 Milliar. Ketika ini dikeluarkan izin, kemudian tidak cocok dengan adat di daerah kami misalnya. Apakah kemudian mereka yang menentang akan dikenai pidana seperti ini," ujar Gede di Jakarta, Selasa (26/8).
Sementara itu Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Menteri ESDM) Jero Wacik mengklaim UU Panas Bumi sudah mengatur keamanan masyarakat adat di hutan tempat pengelolaan panas bumi. Menurutnya izin pengelolaan panas bumi baru bisa dikeluarkan jika masyarakat adat menyetujui pengelolaannya.
Sebelumnya DPR resmi mengesahkan UU Panas Bumi tadi siang. Dalam UU tersebut perusahaan pengelola panas bumi diizinkan merambah panas bumi yang ada di hutan produksi dan hutan lindung.
Editor: Pebriansyah Ariefana
UU Panas Bumi Ancam Keamanan Masyarakat Adat
KBR, Jakarta - Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menilai Undang-Undang (UU) Panas Bumi berpotensi mengancam keamanan masyarakat adat. Terutama di hutan lokasi pengelolaan panas bumi.

NASIONAL
Selasa, 26 Agus 2014 14:52 WIB


panas bumi, ekonomi, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai