KBR, Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan proses penyelesaian utang PT Merpati Nusantara Airlines kepada pihak swasta akan dilakukan pekan ini melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pihak direksi Merpati akan mengajukan agar utang sebesar Rp 2 triliun tersebut bisa diselesaikan dengan cara merestrukturisasi utang menjadi saham.
“Kalau PKPU sudah memutuskan, baru Menteri Keuangan nanti memutuskan status utang pemerintah. Kalau pemerintah sudah memutuskan status utang pemerintah, baru menteri BUMN memutuskan utang Merpati kepada BUMN-BUMN,” kata Dahlan Iskan.
Utang Merpati saat ini mencapai Rp 7,6 triliun. Terdiri atas utang kepada Perusahaan BUMN, swasta, maupun pemerintah. Adapun akumulasi kerugian Merpati mencapai Rp 9,2 triliun. Tunggakan gaji karyawan Merpati sekira Rp 200 miliar hingga kini juga belum dibayarkan.
Editor: Antonius Eko