KBR, Jakarta- Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta tengah menyiapkan materi gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini adalah yang ketiga dari tim Prabowo-Hatta setelah sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan, gugatan ini terkait kerugian materiil dan non materiil selama pelaksanaan Pemilu 2014, termasuk soal pembukaan kotak suara oleh KPU.
"Ya itu kaitannya dengan pembukaan kotak suara yang sebenarnya kan sebelum tanggal 8 jadi perbuatan yang dalam bahasa hukumnya itu doktrim perbuatan melawan hukum. Itu kan bukaan kotak suara tanpa izin MK konsekuenasi yuridisnya sangat luas di daerah. Itu efeknya sampai ke panwas, rekomendasi-rekomendasi yang akhirnya terkait itu menjadi punya kaitan dengan hukum entah kapan prosesnya. (Sekarang yang disiapkan apa?) ya, saksi-saksi yang terkait itu. (Berapa orang apa sebanyak di MK?) tidak sebanyak itu, tapi saksi-saksi yang bisa mendukung pembuktian dalil itu," ungkapnya.
Gugatan akan segera dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Prabowo-Hatta menuntut KPU membayar ganti rugi akibat terjadinya kecurangan-kecurangan pemilu baik di legislatif maupun pada pelaksanaan Pilpres. Namun, saat ini timnya masih menghitung jumlah ganti rugi yang akan dituntut ke pihak KPU.