KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Radjasa akan mengajukan banding menyusul penolakan gugatan rekapitulasi suara dan penetapan capres di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota timnya, Alamsyah Hanafiah mengaku masih tetap berupaya untuk berkas perkara ke pengadilan. Namun, dia menyadari langkah menggugat melalui PTUN sudah salah sejak awal.
"Jelas salah kalau mengajukan putusan ke PTUN setelah adanya putusan MK. Kalau gugatan itu dilakukan sebelum adanya putusan MK, maka kami bisa meminta agar MK menunda mengeluarkan putusan,” kata Alamsyah.
“Nah, kalau sudah diajukan gugatan ke MK, berarti sudah diadili oleh MK. Yang jadi persoalan, PTUN tidak mungkin mengeluarkan putusan yang kontradiksi dengan putusan MK.”
Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menyebut, perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa pemilu presiden dari pasangan Koalisi Merah-Putih. MK tak menemukan bukti yang menguatkan gugatan, yaitu terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur dan masif dalam tahapan pemilu presiden.
Editor: Antonius Eko