KBR, Jakarta - LSM Antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) akan meminta keterangan dari KPK terkait ada tidaknya rekomendasi pembebasan bersyarat Hartati Murdaya.
Menurut Koordinator Divisi Hukum ICW,Emerson Yuntho, dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat, Menteri Hukum dan HAM harus mendapatkan rekomendasi dari KPK. Kata dia, apabila KPK tidak dimintai rekomendasi atau pendapat, maka pembebasan bersyarat Hartati Murdaya cacat hukum.
"Meminta kejelasan apakah Dirjen Pemasyarakatan pernah meminta rekomendasi dari KPK berkaitan dengan pembebasan bersyarat ini. Artinya kalau tidak dapat rekomendasi dari KPK prosesnya menjadi cacat hukum," ungkap Emerson Yuntho ketika dihubungi Portalkbr, Minggu (31/8)
Putusan itu, kata dia, bisa saja dibatalkan.
“Permintaan kita jelas, kita minta pembebasan bersyarat ini dibatalkan, padahal inikan lewat keputusan menteri,” kata Emerson.
Pengusaha Hartati Murdaya menjadi terpidana penjara 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin meskipun belum menjalani 2/3 masa tahanan.
Editor: Anto Sidharta