KBR, Jakarta - Seknas Buruh pendukung Joko Widodo meminta Jokowi melakukan perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial setelah dilantik. Presiden KSBSI, Mudhofir mengatakan, undang-undang itu merugikan buruh dalam bersengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Pasalnya, proses pengadilan memakan biaya banyak bagi buruh.
"Kadang-kadang orang mau jadi saksi sudah ditakut-takuti perushaaan tidak berani. Kita berharap murah, cepat ternyata tidak juga, panjang ada biaya. Buruh di Bekasi kalau sidan harus ke Bandung. Untuk sidang ke Bandung berapa kali harus keluarkan biaya. Kalau di Kalimantan Utara, sidang di Samarinda naik pesawat, buruh bagimana bisa," kata Presiden KSBSI Mudhofir ketika dihubungi KBR, Minggu (10/08).
Presiden KSBSI, Mudhofir berharap, ada aturan beracara yang lebih murah dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Sebab, selama ini aturan persidangan masih mengikuti sidan perdata umum. Selain perubahan UU PPHI, anggota Seknas Buruh, KSBSI berharap pemerintah ke depan memilih Menteri Tenaga Kerja yang mengerti permasalahan perburuhan. Dengan begitu, sengketa alih daya dan upah dapat diselesaikan.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Seknas Buruh Jokowi Minta Perubahan PHI
KBR, Jakarta - Seknas Buruh pendukung Joko Widodo meminta Jokowi melakukan perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial setelah dilantik.

NASIONAL
Minggu, 10 Agus 2014 20:50 WIB


seknas buruh, jokowi, Mudhofir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai