KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan 66 dari 72 merek cat yang diteliti tahun lalu mengandung zat berbahaya berjenis timbal. Puluhan merk cat tersebut mengandung timbal hingga 10 ribu ppm.
Deputi IV Bidang Pengentasan Limbah dan Sampah KLH Rasio Ridho Sani mengatakan, cat yang mengandung 600 ppm hingga 10 ribu ppm timbal bisa menimbulkan penyakit kanker. Meski begitu KLH kesulitan menertibkan produsen cat itu.
"Hampir semua mengandung timbal, tapi ada yang mengandung 10 ribu ppm. Ini kan sedang kita bicarakan bagaimana menghapuskan itu. Karena kan itu belum dilarang. Sama seperti halnya kita tidak melarang orang menggunakan aki. Tapi kita harus mencegah (penggunaan timbal) itu. Nah, pelan-pelan nanti suatu saat kita kan kurangi. Karena cat itu bersentuhan langsung dengan manusia," ujar Ridho di Jakarta, Selasa (19/8).
Rasio Ridho Sani menambahkan, pihaknya bakal mensosialisasikan bahaya penggunaan timbal pada produsen cat di Indonesia. Dengan begitu ia berharap penggunaan timbal sebagai bahan cat bisa dikurangi mulai 2015 mendatang.
Sementara itu Pakar Toksikologi Institut Pertanian Bogor Etty Riany menghimbau agar semua rumah ditempati setelah catnya kering. Sebab bau cat basah menjadi salah satu pemicu polusi timbal.
Editor: Antonius Eko