KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos pada hari Senin esok pasca libur panjang lebaran bakal dikenakan sanksi.
Juru bicara kementerian, Herman Suryatman mengatakan, pemberian sanksi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kementerian mengimbau agar PNS masuk sesuai jadwal dan tidak melanggar aturan itu.
"Sanksi disiplin pegawai tentu tergantung bobot ya bisa berupa teguran, bisa berupa lisan sampai dengan sanksi berat dikeluarkan dari pegawai negeri sipil,” tegas Herman.
“Maka itu, untuk seluruh aparatur negara, para PNS mari kita bersama-sama melaksanakan aturan. Sama-sama masuk tanggal 4 dan sama-sama memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat karena tugas kita adalah sebagai pengayom pelayan masyarakat.”
Menteri Kemenpan RB juga sudah memerintahkan jajarannya baik di tingkat kementerian hingga bupati dan gubernur untuk melakukan sidak PNS pada hari pertama masuk, pasca libur panjang lebaran.
Editor: Antonius Eko